dr. Lois Tidak Ditahan dan Mengaku Salah, dr. Tirta: Jangan Sebar Hoax Lagi Ya

- 13 Juli 2021, 17:17 WIB
Setelah dr. Lois minta maaf, dr. Tirta membuat pernyataan di Instagram pribadinya.
Setelah dr. Lois minta maaf, dr. Tirta membuat pernyataan di Instagram pribadinya. /Aldiro Pikiran Rakyat - IG Dokter Tirta

Pihak dr. Tirta pun memaafkan perbuatan dr. Lois yang selama ini telah dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial.

Saya secara pribadi memaafkan, yang penting jangan diulang, berjuang bareng, dan kalo mau diskusi, monggo ajakan ke @ikatandokterindonesia diterima. Ga perlu defend trus. Kita kerja bareng, karena pandemi belum slesai,” tulis Tirta.

Baca Juga: Sederet Kontroversi dr. Lois Owien, Menyeret Nama Syekhi Ali Jaber hingga Nagita Slavina

Tirta pun berterima kasih kepada pihak Bareskrim Polri dan Siber Polda Metro Jaya, karena telah membantunya selama 3 hari terakhir terkair pelaporan tersebut.

Mengenai kelanjutan kasus. Itu menjadi urusan POLISI. Saya dah legowo. Karena sslama 7 bulan saya cuma mau dia stop nyebar hoax. Dan yowis. Jangan sebar hoax lagi ya bu lois, udah dimaafkan. Kapok yah,” tulisnya.

Lois sempat digegerkan dengan pernyataannya yang membuat kontroversi karena mengungkapkan bahwa pasien yang meninggal akibat Covid-19 bukanlah karena Covid-19, melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam.

Baca Juga: Prediksi River Plate vs Argentinos Junior di Leg Pertama Babak 16 Besar Copa Libertadores 2021

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel seputartangsel-pikiran-rakyat.com, meski tidak ditahan, kasus dr. Lois tetap diproses dan dijerat pasal berlapis.

Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Seputar Tangsel Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah