Divisi Humas Polri Gelar Konferensi Pers soal dr. Lois: Sebar Berita Bohong Melalui 3 Platform Media Sosial

- 12 Juli 2021, 17:09 WIB
Pihak kepolisian menuturkan jika dr. Lois telah membuat keonaran karena menyebarkan berita bohong terkait Covid-19.
Pihak kepolisian menuturkan jika dr. Lois telah membuat keonaran karena menyebarkan berita bohong terkait Covid-19. /PMJ NEWS/DIVISI HUMAS POLRI

PR INDRAMAYU - Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers terkait situatis Kamtibmas pada Senin, 12 Juli 2021, salah satunya mengenai penyebaran berita bohong yang dilontarkan oleh dr. Lois baru-baru ini.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal Youtube Div Humas Polri, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dr. Lois telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Penyebaran berita bohong terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh dr. Lois dianggap telah menimbulkan keonaran di kalangan publik.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Anak Nasional HAN 23 Juli 2021, yang Cocok Digunakan untuk Status Medsos

Penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan polisi model A, dan telah mengamankan dr. Lois.

“11 Juli 2021 pukul 16:00 WIB unit 5 tindak pidana cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudari L,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Selain menyebarkan berita bohong, dr. Lois dianggap telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Teman Kuliah dr. Lois Owien Beri Pengakuan Mengejutkan: Beliau Suspek ODGJ, Awalnya Kami Resah

“dr. L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x