“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri itu menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi ihwal pernyataan sang dokter terkait dengan penanganan Covid-19 yang mendapat sorotan masyarakat belum lama ini.
Slamet menerangkan bahwa pihaknya bakal tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif, hal tersebut menurutnya agar permasalahan terkait opini seperti pernyataan dr. Lois Owien itu tak terulang kembali.
“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium,” katanya.
“Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, dr. Lois Owien mengakui perbuatannya terkait dengan pernyataan yang mendapat perhatian publik tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian lantas memberi catatan agar sang dokter bisa diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran.
Selain itu, piak kepolisian juga mengimbau agar bisa menggunakan media sosial dengan lebih bijak.
Baca Juga: Biodata Winter aespa Mulai dari Tanggal Lahir, Pendidikan dan Perjalanan Kariernya