"Jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. Maka bisa dianggep menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yg berlaku," tulis dr. Tirta.
Jika dr. Lois Owien tidak menanggapi panggilan IDI, maka dia akan dianggap tidak bekerja sama dan IDI akan menempuh jalur hukum jika perlu.***
(PR Bogor/Fitri Nursaniyah)