Penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan pada 11-13 Dzulhijjah di Rumah Potong Hewan Ruminansia.
“Kami berharap, penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan selama 3 hari,” ujar Menag dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui siaran langsung sidang isbat pada 10 Juli 2021.
“Penyembelihan hewan kurban sebisanya untuk dilakukan di rumah potong hewan ruminansia,” sambungnya.
Namun, jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, maka panitia kurban bisa menggunakan tempat lain sesuai anjuran pemerintah.
Hal ini dilakukan agar orang yang melaksanakan kurban dapat menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: [Breaking News] Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah pada Hari Minggu, 11 Juli 2021
“Penyembelihan harus dilakukan di area yang luas, dan memungkinkan untuk bisa dilakukan social distancing,” ucap Menag.
Adapun orang yang boleh menghadiri penyembelihan hewan kurban ialah panitia dan pihak yang berkurban saja.
“Penyembelihan hanya diperbolehkan dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia korban dan disaksikan oleh pihak yang berkorban,” tuturnya.