Kebijakan ini secara umum ditetapkan pada 45 kabupaten/kota, dan menggunakan nilai asesmen 4 dan 76 kabupate/kota asesmen 3 semua ada di jawa Bali.
Serta ada 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan bali.
Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Suka kepada Ranty Maria, Lawan Mainnya di Sinetron Putri Untuk Pangeran
Untuk menindaklanjuti ketetapan ini pihak Kemenag sudah meneritibkan dua surat edaran sekaligus.
Yang pertama SE Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelanggaraan malam takbiran, Idul Adha dan Pelaksanaa Kurban Tahun 1442 H/2021 di luar pemberlakukan PPKM darurat.
Yang kedua, SE NO. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, shalat Idul Adha, dan Petunjuk teknis berkurban 1442 H di wilayah PPKM darurat.***