[Breaking News] Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah pada Hari Minggu, 11 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 19:44 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetapkan awal Zulhijah pada besok, Minggu 11 Juli 2021, ingatkan terkait aturan SE Menag pada saat PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetapkan awal Zulhijah pada besok, Minggu 11 Juli 2021, ingatkan terkait aturan SE Menag pada saat PPKM Darurat. /Tangkapan layar YouTube/Kemenag/

PR INDRAMAYU – Berdasarkan Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 H yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Telekonferensi, Hari Minggu, 11 Juli 2021 ditetapkan sebagai 1 Zulhijjah 1442 H.

Sebelumnya hal tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Profesor Thomas Djamaluddin tentang posisi hilal di Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui telekonferensi di Youtube Kemenag RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah menetapkan sidang isbat awal Zulhijjah 1442 H.

Baca Juga: Menteri Agama Tetapkan 1 Dzulhijah 1442 H Jatuh Besok, Idul Adha Akan Tiba pada 20 Juli 2021

“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit, sampai dengan 4 derajat 14 menit,” kata Yaqut Cholil.

Berdasarkan posisi tersebut, Profesor Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk.

“Dapat laporan hilal terlihat teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijjah tahun 1442 J ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 juli 2021, dengan begitu Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021,” kata Yaqut Cholil.

Baca Juga: Argentina vs Brazil di Final Copa America 2021, Link Nonton dan Live Streaming, Prediksi Line Up

Selain itu Yaqut Cholil pun menjelaskan tentang situasi PPKM Darurat yang mengharuskan untuk peniadaan sementara kegiatan ibadah di luar rumah.

Kebijakan ini secara umum ditetapkan pada 45 kabupaten/kota,  dan menggunakan nilai asesmen 4 dan 76 kabupate/kota asesmen 3 semua ada di jawa Bali.

Serta ada 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan bali.

Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Suka kepada Ranty Maria, Lawan Mainnya di Sinetron Putri Untuk Pangeran

Untuk menindaklanjuti ketetapan ini pihak Kemenag sudah meneritibkan dua surat edaran sekaligus.

Yang pertama  SE Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelanggaraan malam takbiran, Idul Adha dan Pelaksanaa Kurban Tahun 1442 H/2021 di luar pemberlakukan PPKM darurat.

Yang kedua, SE NO. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, shalat Idul Adha, dan Petunjuk teknis berkurban 1442 H di wilayah PPKM darurat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah