PR INDRAMAYU – Pelamar yang hendak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), wajib melakukan pendaftaran terdahulu pada tahap awalnya.
Setiap pelamar yang sudah mendaftar, akan diberi kartu pendaftaran CPNS 2021.
Kartu pendaftaran CPNS 2021 wajib disimpan sebagai bukti untuk mengikuti tes seleksi selanjutnya.
Baca Juga: Link Download PDF Formasi PPPK Kementerian Kominfo 2021, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran
Untuk memperoleh kartu CPNS 2021, pelamar wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu ke laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Apabila sudah mengisi data pribadi dengan benar, makan pelamar akan diberi kartu pendaftaran.
Namun tak sedikit pelamar mengalami kehilangan atau kerusakan pada kartu pendaftaran CPNS.
Lantas bagaimana jika hal itu terjadi?