Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, Cukup 5 Menit Saja!

- 5 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjan secara online, berikut ini cara dan langkah yang harus diikutinya.
Ilustrasi. Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjan secara online, berikut ini cara dan langkah yang harus diikutinya. /Pixabay.com/Free-Photos

PR INDRAMAYU – BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terkait risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja.

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT. Jamsostek (Persero) pada 2014 lalu.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menghadirkan cara daftar mudah secara online.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini 5 Juli 2021, Kasus Baru Kembali Pecahkan Rekor!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun @indonesiabaik.id, BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online.

Adapun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online ini diperuntukkan bagi peserta individu.

Syarat yang wajib dilengkapi untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, diantaranya:

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Kolombia Semifinal Copa America 2021 Lengkap dengan Formasi hingga Hasil Akhir

- Melampirkan Surat Izin Usaha dari kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x