- TOEIC Skor minimal 345
Dengan ketentuan hasil skor masih berlaku pada saat pendaftaran atau maksimal 2 tahun sejak diterbitkan.
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, untuk D-III, D-IV, dan S-1 minimal IPK 2,75 sementara untuk S-2 minimal IPK 3,20.
14. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum, kebutuhan cumlaude atau kebutuhan putra-putri Papua/Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar;
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Witch’s Dinner, Dibintangi Song Ji Hyo, Nam Ji Hyun, hingga Chae Jong Hyeop
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannyas erta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.