1. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
2. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun
3. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 berzona hijau dan zona kuning.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat
4. Masjid atau musala yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Wajib juga menyediakan masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan penyelenggaraan malam takbiran.
5. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
6. Pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 20:00 waktu setempat.
7. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah atau kediaman masing-masing sesuai penyelenggaraan malam takbiran.