PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang, terdapat ketentuan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di masa pandemi.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442H/2021, bagi masyarakat yang berdomisili di luar lokasi PPKM Darurat perlu tahu petunjuk teknis penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masa pandemi.
Berdasarkan SE No. 16 Tahun 2021 dari Kementerian Agama, terdapat petunjuk teknis penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masa pandemi.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di Instagram @kemenag_ri, Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut;
1.Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
-Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
-Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
-Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a)Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
c) Menyediakan masker medis;
d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus;
g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;
i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
Baca Juga: BREAKING NEWS Innalilahi, Jane Shalimar Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Covid-19
3. Khutbah Idul Adha
Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
-Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
-Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi
maksimal 15 (lima belas) menit;
-Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan
dan mematuhi protokol kesehatan.
4.Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
-Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
- Dalam kondisi sehat;
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
- Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
- Berasal dari warga setempat;
-Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
- Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
- Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
- Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
Demikian petunjuk teknis penyelenggaraan Shalat Idul Adha di luar wilayah PPKM Darurat.***