Kini Vaksin Tak Perlu Persyaratan Domisili, Berikut Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang Bisa Dikunjungi

- 30 Juni 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili.
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR INDRAMAYU - Masyarakat Indonesia yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 saat ini tak perlu menggunakan persyaratan surat domisili.

Sebelumnya keterangan surat domisili digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan program vaksinasi Covid-19.

Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK

Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Melalui surat edaran tersebut pihak layanan vaksinasi Covid-19 bisa menerima para peserta dari mana saja.

Sehingga para peserta vaksinasi Covid-19 dapat mendapat vaksin di mana saja.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Soal Vaksinasi Covid-19, Waspada Ancaman Denda Mengintai

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, penghapusan persyaratan domisili dilakukan guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari.

Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemenkes menargetkan total vaksinasi Covid-19 sebanyak 40.349.049 jiwa per 27 Juni 2021.

CovidBaca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 30 Juni 2021, Positif Aktif Sentuh 228.835 Orang

Salah satu caranya dengan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes.

Dalam hal ini kegiatan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.

Selain itu layanan vaksinasi Covid-19 juga diselenggarakan oleh organisasi masyarakat dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Gejala Covid-19 Umum dengan Varian Delta

Adapun layanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di beberapa tempat seperti:

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

- Rumah Sakit Vertikal

- Politeknik Kesehatan

- Dunia Usaha.

Kini, masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 cukup membawa dokumen berupa KTP saja sebagai syarat mendaftar.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah