Cara Membuat Kartu Nikah Digital dari Kemenag, Tak Perlu Repot Bawa Fisik karena Berbentuk Soft File

- 29 Juni 2021, 20:32 WIB
Berikut cara untuk mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru dan pengantin lama.
Berikut cara untuk mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru dan pengantin lama. /Kemenag.go.id

PR INDRAMAYU – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan layanan kartu nikah digital.

Untuk calon pasangan suami-istri, tentu layanan kartu nikah digital dari Kemenag ini akan membantu kedepannya.

Tak hanya untuk pasangan suami-istri yang akan menikah, pasangan lama juga dapat mengajukan kartu nikah digital.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 29 Juni 2021, Malam Ini Papa Surya Selidiki Kasus Pembunuhan Roy

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, kartu nikah digital merupakan salah satu layanan dari Kemenag untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Tak hanya itu, kartu nikah digital juga dapat menjadi salah satu dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Hal itu sebab dokumen buku nikah yang kini tersebar di masyarakat rentan pemalsuan.

Baca Juga: Link Nonton Variety Show Sea of Hope Episode 1 dengan Bintang Tamu Rose BLACKPINK, Tayang Sebentar Lagi!

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah