PR INDRAMAYU – Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan layanan kartu nikah digital.
Untuk calon pasangan suami-istri, tentu layanan kartu nikah digital dari Kemenag ini akan membantu kedepannya.
Tak hanya untuk pasangan suami-istri yang akan menikah, pasangan lama juga dapat mengajukan kartu nikah digital.
Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 29 Juni 2021, Malam Ini Papa Surya Selidiki Kasus Pembunuhan Roy
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, kartu nikah digital merupakan salah satu layanan dari Kemenag untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, kartu nikah digital juga dapat menjadi salah satu dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Hal itu sebab dokumen buku nikah yang kini tersebar di masyarakat rentan pemalsuan.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital