Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Berubah Lagi, Simak Rincian Terbaru dari Pemerintah Indonesia

- 19 Juni 2021, 12:01 WIB
Simak ini dia perubahan hari libur nasional dan cuti bersama dari Pemerintah Indonesia di tahun 2021, sudah diresmikan lewat SKB.
Simak ini dia perubahan hari libur nasional dan cuti bersama dari Pemerintah Indonesia di tahun 2021, sudah diresmikan lewat SKB. /Instagram

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia yang makin tinggi setiap harinya.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT DKI Jakarta ke-494, Bingkai Foto yang Cocok Diposting di Media Sosial

Keputusan perubahan hari libur dan cuti bersama ini sudah dituangkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menag, Menaker dan Menteri PAN RB.

Simak perubahan har libur nasional dan cuti bersama 2021 ini seperti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya dalam artikel berjudul Resmi, Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya.

Dalam SKB tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Masih Bungkam Soal Hubungannya dengan Ayus, Nissa Sabyan Unggah Foto yang Buat Netizen Tak Bisa Berkomentar!

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dihadiri oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setgab.go.id pada Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata Ingin di 2 Tempat

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” bebernya.

Menko PMK menjelaskan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Jerinx SID Beri Dukungan: Be Strong

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga: Head To Head Portugal vs Jerman Euro 2021, Beserta Prediksi Skor Pertandingan

Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.*** (Mantra Sukabumi/Andriana)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x