Selain itu, dengan adanya surat edaran ini, diharapkan bisa menjadi salah satu cara dan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah-rumah ibadah.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @bimasislam, berikut 6 poin terkait Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama.
Baca Juga: Penggemar Hadir Secara Virtual di Lamaran Lesti Kejora, Rizky Billar: seperti Acara Keluarga Sendiri
1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama no 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi.
2. Kegiatan keagamaan di daerah merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan Penetapan Pemerintah Daerah setempat.
3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum,pertemuan,pesta pernikahan dan sejenisnya di ruangan serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid -19 secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 1/2020 tentang pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Rumah Ibadah.
5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada dibawahnya.
6. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota,Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.***