Majelis Hukum Beri Keringanan Hukum Pinangki Sirna Malasari, Ini Alasannya

- 15 Juni 2021, 16:56 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan. /ANTARA

PR INDRAMAYU - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus penerimaan suap, permufakatan jahat dan pencucian uang karena pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta terhadap Pinangki.

Kasus dugaan suap Pinangki berawal dari sebuah foto yang tersebar di media sosial yang sedang berfoto bersama Djoko Tjandra sambil mengenakan seragam Jaksa.

Baca Juga: Jadwal Euro 2021 Denmark vs Belgia Beserta Susunan Pemainnya

Kala itu, Djoko Tjandra masih menjadi buronan.

Diketahui Pinangki telah menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi China vs Suriah di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Lengkap dengan Susunan Pemain hingga Skor Akhir

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Pinangki terpidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan apa saja alasan hakim memberi keringanan hukuman kepada Pinangki.

Baca Juga: Spoiler Loki Episode 2, Sikap Anggota TVA pada Invinity Stones Buat God of Mischief Keheranan!

Alasan pertama adalah Pinangki telah dianggap mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu juga, Pinangki telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya yang sebagai jaksa.

Alasan kedua adalah Pinangki merupakan Ibu dari seorang anak yang diketahui masih balita (berusia empat tahun).

Baca Juga: Jadi Salah Seorang ARMY, Ghea Indrawari Ungkap Rela Lakukan Apa Saja Demi BTS

Untuk itu, sang anak masih membutuhkan Pinangki sebagai sosok Ibu kandung berada di sisinya.

Pinangki yang sebagai seorang wanita juga harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Alasan terakhir pihak Majelis Hakim meringankan hukuman karena tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah