PR INDRAMAYU - Pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 telah dibuka pada hari Senin, 7 Juni 2021.
Adapun seluruh proses PPDB dilakukan secara online.
Sementara itu, proses pendaftarannya dilakukan melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta.
Baca Juga: Insentif Turun, Driver Gojek Bandung dan Jabodetabek Mogok Massal Besok!
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram dan Twitter resmi @officialppdbdki, alur pendaftaran PPDB sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
2. CPDB Mengisi formulir, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
3. CPDB memilih sekolah tujuan.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Terbaru Senin 7 Juni 2021, Pasien Baru Nyaris Tembus 7 Ribu Kasus!