"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis @dkijakarta.
Untuk diketahui, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang nantinya bakal digunakan sebagai dasar dalam memberi Bansos.
Adapun Bansos yang diberikan tersebut seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta yang lainnya.
Baca Juga: Ayahnya Meninggal Ria Ricis Masih Berada di Luar Kota, Oki Setiana Dewi: Cepat Pulang Icis
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut kriteria masyarakat DKI Jakarta yang berhak mendaftar Bansos fakir miskin dan orang tidak mampu:
1. Anggota rumah tangga yang bukan merupakan pegawai tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD.
2. Pendaftar atau calon penerima Bansos tak memiliki kendaraan roda empat atau mobil.
3. Pendaftar atau calon penerima Bansos tidak memiliki lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022: Argentina Ditahan Imbang Chile
4. Sumber air minum utama rumah tangga pendaftar merupakan air yang dimasak atau air isi ulang.