Baca Juga: CEK FAKTA Puan Maharani Dikabarkan Ditendang dari PDIP, Bermula dari Video Ini
Saat itu Azirwan menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah bebas, Azirwan dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, dan saat ini kembali ditunjuk sebagai staf khusus Gubernur Provinsi Kepri.***