PR INDRAMAYU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar 2 obat herbal Covid-19 asal China.
2 obat herbal tersebut adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang digunakan untuk mengobati Covid-19.
Obat herbal LQC dan Phellodendron merupakan obat donasi yang digunakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kendati demikian, BPOM hanya mencabut izin edar obat LQC saja.
Sementara untuk obat jenis Lianhua Qingwen lainnya masih tetap diberi izin edar oleh BPOM.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah alasan pencabutan obat herbal LQC dan Phellodendron oleh BPOM.
Baca Juga: Bisa Jadi Camilan Atau untuk Jualan, Inilah Resep Korean Cheesy Garlic Bread
Diketahui sebelum pencabutan izin edar, LQC adalah obat herbal yang digunakan untuk mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik pada pasien Covid-19.
Namun rupanya, LQC terbukti tidak mampu menahan laju keparahan atau efek dari Covid-19 yang diderita oleh pasien.
Justru LQC diketahui mengandung Ephdra yang merupakan salah satu kandungan terlarang dari BPOM.
Sementara untuk obat herbal jenis Phellodendron, BPOM juga memiliki alasan tersendiri.
Yang mana Phellodendron hingga saat ini masih belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT).
Data uji RCT digunakan untuk menunjukkan hasil kinerja dari obat Phellodendron yang diperkirakan dapat membantu pengobatan pasien Covid-19.
Baca Juga: Terlibat Kasus Kekerasan, Ji Soo Diputus Kontrak oleh Agensi KeyEast Entertainment
Namun, hingga izin surat edar dicabut oleh BPOM, obat herbal Phellodendron hanya memiliki data empiris saja.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014 suplemen kesehatan mengandung Phellodendron dilarang untuk diedarkan.
Sebab dapat menyebabkan iritasi ginjal serta nefrotoksik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.***