Bicara Soal Pengumpulan Uang dan Barang Bantuan ke Palestina, Mensos: Harus Pastikan Bantuan Sampai

- 21 Mei 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi uang. Mensos Tri Rismaharini bicara soal pengumpulan uang dan barang (PUB): harus dipastikan bantuan untuk Palestina sampai dan akuntabel.
Ilustrasi uang. Mensos Tri Rismaharini bicara soal pengumpulan uang dan barang (PUB): harus dipastikan bantuan untuk Palestina sampai dan akuntabel. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Di tengah pelbagai lembaga penyelenggara yang membuka donasi ke Palestina, Kementerian Sosial (Kemensos) mengawasi pengumpulan uang dan barang (PUB).

Dikatakan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bahwa, pengawasan di Kemensos lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU).

"Kebetulan untuk pengawasan di Kemensos, karena UU nomor 9 Tahun 1961 memang mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan PUB," ujar Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Dimediasi Mesir, Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata

Menurut Tri Rismaharini, PUB memerlukan koordinasi tingkat kementerian maupun lembaga.

Hal tersebut menurut dia lantaran adanya aturan pemberian bantuan ke Palestina yang cukup mengikat dan kompleks.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa, isu Palestina bukan hanya soal agama.

Baca Juga: Respons Keinginan Jokowi, GP Ansor Siap Dilibatkan Pemahaman Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Menurut Mensos, isu Palestina merupakan bantuan murni kemanusiaan.

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga sadar bahwa masyarakat Indonesia memiliki panggilan spontan untuk membantu.

Kendati demikian, menurutnya perlu ada aspek kehati-hatian dan harus dipastikan bantuan itu benar-benar sampai.

Baca Juga: Kirim Rudal Jin ke Israel untuk Bantu Palestina, Dukun Santet Nusantara: Jangan Cuma Bisanya Doa

"Tapi ada aspek kehati-hatian, kita harus pastikan bantuan itu betul-betul sampai dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa di Kementerian Sosial sudah ada proses untuk organisasi berbadan hukum maupun tidak dalam mengumpulkan uang dan barang sesuai undang-undang secara transparan.

Sehingga menurut dia, masyarakat yang akan berdonasi bisa menilai PUB yang telah berizin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Pernah Bermalam dengan Riki, Elsa Rasakan Gejala Hamil?

Dia juga menuturkan bahwa, hal tersebut bertujuan agar partner PUB yang berada di Palestina menyalurkan bantuan dengan sesuai, tepat sasaran.

Selain itu, hal tersebut menurutnya agar bebas dari pencucian uang maupun pembiayaan tindak pidana terorisme.

Pengawasan PUB tersebut melibatkan BIN, PPATK, Kejaksaan, Polri.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat 21 Mei 2021: Jangan Abaikan Orang yang Kamu Cintai

Selain itu melibatkan juga Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita mengimbau juga kepada masyarakat untuk mengecek aplikasi yang ada di Kemensos bahwa PUB itu sudah terdaftar atau berizin," katanya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah