PR INDRAMAYU - Warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur diusir dari kediamannya oleh Israel hingga mendapat sorotan dari pelbagai pihak tak terkecuali dari kalangan akademisi Tanah Air.
Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah Universitas Islam Indonesia (UII) Gustri Eni Putri menyatakan bahwa penyerangan maupun pengusiran warga Palestina oleh Israel adalah pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, akademisi UII itu juga mengatakan bahwa, Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa sejumlah warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1013 Anarchy in The BM: Pertarungan Luffy Lawan Kaido Berakhir?
"Desakan untuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan oleh Kemlu (Kementerian Luar Negeri)perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi," katanya, Kamis, 13 Mei 2021, seperti dilaporkan Antara.
Di samping itu, penyerangan Israel terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah, dikatakan dia merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pasalnya, dia menyebut bahwa, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan bahwa kawasan Sheikh Jarrah merupakan bagian dari Palestina.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 14 Mei 2021, Aries Ada Masalah Keuangan, Gemini Memendam Kesedihan
Dia pun menilai bahwa, dunia mesti mendesak Israel membatalkan pengusiran sejumlah warga Palestina di Sheikh Jarrah.