75 Pegawai KPK Dinonaktifkan Karena Tak Lulus Tes TWK, Mardani Ali Sera: Ada Indikasi Langgar UU

- 12 Mei 2021, 07:37 WIB
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK  berpotensi langgar  UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya.
Mardani Ali Sera menganggap bahwa tes TWK pegawai KPK berpotensi langgar UU dan PP karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara terbuka layaknya tes ASN pada umumnya. /Instagram/@official.kpk

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menonaktifkan 75 pegawainya setelah tidak lulus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk syarat peralihan dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Lantas keputusan menonaktifkan pegawai KPK tersebut mendapat protes keras dari sejumlah kalangan politisi salah satunya dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani Ali Sera, pelaksanaan tes TWK yang dilakukan oleh KPK terhadap seluruh pegawainya tersebut memiliki potensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Jawa da Arti untuk yang Lebih Tua: Ngaturaken Sugeng Riyadi

Hal tersebut diungkapkan olehnya melalui cuitan akun Twitternya resminya @MardaniAliSera pada Selasa, 11 Mei 2021.

Ada potensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh pegawai KPK dapat melanggar Undang-Undang (UU),” cuit Mardani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @mardanialisera yang dicuit pada Selasa, 11 Mei 2021.

Protes keras yang digaungkan Mardani tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena menurutnya sudah jelas bahwa pelaksanaan tes TWK tidak ada dalam UU KPK dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Prediksi Crotone vs Hellas Verona di Liga Italia, Akankah Tuan Rumah Berhasil Meraih Tiga Angka ?

Karena tes tersebut tidak ada dalam UU KPK dan PP No. 14 (2020) yang merupakan aturan turunannya,” sambungnya.

Selain itu, menurut Politisi jebolan Universitas Indonesia tersebut menyatakan bahwa secara administrasi pelaksanaan tes tersebut bermasalah.

Hal tersebut menurutnya karena jelas tertuang dalam UUD yang menyatakan bahwa semua orang sama kedudukannya di dalam hukum maupun pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang Diprediksi Terjadi pada Mei – April

Secara administrasi pelaksanaan TWK ini bermasalah,” tutur Mardani.

UUD juga jelas menyatakan bahwa semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. #SkandalNasionalKPK,” tambahnya mengatakan.

Oleh karena itu, dirinya menganggap bahwa aturan ini telah melampaui apa yang telah ada di dalam UU maupun PP.

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Rabu 12 Mei 2021, Tukarkan untuk Mendapatkan Hadiah Menarik

Cuitan Mardani Ali Sera terkait dengan TKW KPK yang menurutnya melanggar Undang-undang.
Cuitan Mardani Ali Sera terkait dengan TKW KPK yang menurutnya melanggar Undang-undang. Tangkapan Layar twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Prediksi Real Valladolid vs Villarreal di Liga Spanyol, Paco Alcacer Kembali Jadi Pilihan Unai Emery

Artinya peraturan ini sudah melampaui apa yang tertera di dalam UU serta PP,” ujar Mardani Ali Sera.

Bahkan tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga sangat menyayangkan hasil TWK yang tidak diumumkan secara terbuka hingga membuat orang beranggapan jika TWK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyelenggara.

Apakah TWK ini bentuk kesewenang-wenangan penyelenggara? Karena tidak dilakukan secara terbuka layaknya seleksi ASN pada umumnya,” sambungnya.

Baca Juga: Menu Lebaran 2021: Resep Sambal Goreng Ati Cocok Dinikmati Bersama Opor Ayam

Jangan sampai dianggap untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas terhadap pemberantasan korupsi,” tambahnya menerangkan.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah