PR INDRAMAYU - Saat ini sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 mengintai Indonesia.
Ada banyak hal yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini.
Salah satunya adalah aspek beribadah yang tak bisa dilakukan seperti biasa demi memutus penyebaran Covid-19.
Jelang Kenaikan Isa Almasih, tentu penyelenggaran peringatannya harus mengikuti panduan ibadah seperti SE Menag Nomor 08 Tahun 2021 Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Sama halnya dengan ibadah sholat idul fitri yang akan bersamaan dengan Kenaikan Isa Almasih, pelaksanaan ibadah juga memiliki aturan khusus.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” kata Menag Yaqut seperti diberitakan PikiranRakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul Tak Lebih dari 50 Persen, Berikut Panduan Peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bingung Mencari Kegiatan di Hari Lebaran? Berikut 3 Hal Menarik yang Dapat Dilakukan
Menag Yaqut juga menyatakan, edaran itu diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih.