Inilah Kriteria Pengemudi dan Kendaraan yang Diperiksa di Pos Penyekatan Saat Larangan Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 16:01 WIB
Polisi (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Berikut ini merupakan kriteria pengemudi maupun kendaraan yang diberhentikan di pos penyekatan Larangan Mudik 2021 oleh Polda Metro Jaya.
Polisi (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Berikut ini merupakan kriteria pengemudi maupun kendaraan yang diberhentikan di pos penyekatan Larangan Mudik 2021 oleh Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

Dikatakan oleh dia bahwa, bila menggunakan pakaian kerja, maka pihak kepolisian tak akan memeriksa secara detail.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," katanya.

"Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata dia lagi.

Baca Juga: Meninggalnya Raditya Oloan Bukan Karena Covid-19, Dave Irayue: Sempat Sembuh, Cuma Drop Lagi

Sejumlah titik penyekatan dijaga anggota Polda Metro Jaya seiring diberlakukannya larangan mudik 2021 oleh pemerintah yang berlaku per hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Berikut ini titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta, yakni ruas Tol Jakarta arah Cikampek dan Tol Jakarta menuju Merak.

Selanjutnya di tiga ruas jalan arteri mom tol: Harapan Indah Bekasi Kota, Jatiuwung Kota Tangerang, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah