Inilah Kriteria Pengemudi dan Kendaraan yang Diperiksa di Pos Penyekatan Saat Larangan Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 16:01 WIB
Polisi (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Berikut ini merupakan kriteria pengemudi maupun kendaraan yang diberhentikan di pos penyekatan Larangan Mudik 2021 oleh Polda Metro Jaya.
Polisi (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021 dini hari. Berikut ini merupakan kriteria pengemudi maupun kendaraan yang diberhentikan di pos penyekatan Larangan Mudik 2021 oleh Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/

PR INDRAMAYU - Pada hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021 larangan mudik lebaran 2021, Kamis, 6 Mei 2021 sebanyak 1.070 kendaraan diputarbalikkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ribuan kendaraan diberhentikan pada larangan mudik lebaran 2021 guna menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, tak semua kendaraan diberhentikan dan diperiksa detail pada larangan mudik lebaran 2021.

Pasalnya, terdapat beberapa kriteria pengemudi dan kendaraan yang langsung diperiksa pihak kepolisian saat ditemui di lapangan.

Baca Juga: Intip Bentuk Toyota Raize, Mobil Terbaru yang Dalam Seminggu Telah Terjual Seribu Unit di Indonesia

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan bahwa pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat B.

Namun, jika di dalam mobil hanya ada seorang dan tak berpenampilan seperti orang yang akan mudik lebaran 2021, maka pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian tak terlalu detail.

"Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” kata Hendra di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ibu Menyusui Tak Perlu Cemas Soal Produktivitas ASI, Inilah Hal yang Bisa Memicu Produksinya

Dikatakan oleh dia bahwa, bila menggunakan pakaian kerja, maka pihak kepolisian tak akan memeriksa secara detail.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," katanya.

"Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak), terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata dia lagi.

Baca Juga: Meninggalnya Raditya Oloan Bukan Karena Covid-19, Dave Irayue: Sempat Sembuh, Cuma Drop Lagi

Sejumlah titik penyekatan dijaga anggota Polda Metro Jaya seiring diberlakukannya larangan mudik 2021 oleh pemerintah yang berlaku per hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Berikut ini titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta, yakni ruas Tol Jakarta arah Cikampek dan Tol Jakarta menuju Merak.

Selanjutnya di tiga ruas jalan arteri mom tol: Harapan Indah Bekasi Kota, Jatiuwung Kota Tangerang, dan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah