Akan tetapi yang terjadi saat ini pada Mantan sekretaris FPI tersebut terjadi secara mendadak.
“Tapi yang terjadi pada Munarman tidak suddenly tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Papua Jadi Tuan Rumah Peparnas XVI 2021, 2.725 Atlet Hadir dari Seluruh Indonesia
Apalagi tuduhannya pun bukan main-main yaitu tindak pidana terorisme dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Sementara itu Refly mengungkapkan bahwa banyak dari kita justru tidak mempercayai bahwa Munarman adalah seorang teroris.
“Padahal kita dan banyak orang ya tidak meyakini bahwa Munarman adalah seorang teroris,” terang Refly di kanal YouTube miliknya.
Baca Juga: Amankan Aksi Buruh 1 Mei 2021, Polda Metro Jaya Turunkan Ribuan Personel
Yang dimaksud Refly pun adalah pengertian teroris yang sebenarnya, bukan orang yang hanya ngobrol di warung kopi, tapi yang sesungguhnya.
“Ada Mens Reanya niat jahatnya untuk melakukan tindak pidana terorisme dan Actuas Rhesusnya perbuatannya,” ujar Refly Harun.
Refly pun mengingatkan jangan sampai tuduhan yang dituduhkan pada Munarman itu besar tapi hanya dilandaskan pada dasar asumsi dan hubungan kausalitas yang sulit dijelaskan.