Polisi Pastikan Kasus Babi Ngepet yang Sempat Viral di Depok Rekayasa, Beberkan Buktinya

- 29 April 2021, 16:02 WIB
Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar.
Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar. /YouTube Pikiran Rakyat

Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Minuman Segar Berbuka Puasa, Ini Resep Membuat Smoothie Jeruk

Tak hanya itu, AI juga mengaku sudah merancang kejadian ini dari bulan Maret 2021.

Atas kejadian ini AI dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 atau Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. ***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x