Sementara itu, pemerintah telah menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk orang asing di Indonesia.
"Pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia," ujar Budi.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India masih diperbolehkan masuk namun tetap harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
Ada beberapa titik kedatangan yang diatur oleh pemerintah terkait upaya menghentikan penyebaran mutasi virus dari India ini, yakni di antaranya di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, dan Bandara S Ratulangi.
Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Duma.
Pemberlakukan gen sequencing juga dilakukan kepada mereka agar dapat melihat apakah terdapat mutasi baru atau tidak.
Beberapa titik yang diberlakukan screening dan proses karantina di antaranya daerah Batam, Kepulauan Riau selanjutnya perbatasan Indonesia dengan Sabah dan Sarawak, seperti Entikong, Nunukan, Malinau.
Hal tersebut diungkapkan Budi dilakukan untuk memastikan hasil tes serta upaya untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi virus baru yang masuk.