Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Munarman Langgar Prinsip Hukum dan HAM

- 28 April 2021, 14:13 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. Usai Munarman ditangkap Densus 88, kuasa hukum menyebut penangkapan terhadap kliennya melanggar prinsip hukum dan HAM. /Dok. Divisi humas Polri

PR INDRAMAYU – Pada Selasa, 27 April 2021 sore WIB, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Pondok Cabe, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Hariadi Nasution menilai bahwa cara-cara penangkapan pada kliennya telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), lantaran diseret hingga ditutup mata.

Dia juga menuturkan bahwa, penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa hingga menutup mata Munarman menurutnya menyalahi prinsip hukum dan HAM.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lewat Jalur Laut, Sat Polair Polres Indramayu Lakukan Patroli di Pelabuhan

Hal itu menurutnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan, penangkapan terhadap kliennya dengan cara paksaan tidak perlu dilakukan, karena menurutnya Munarman merupakan orang yang taat dan mengerti hukum.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah yang dilakukan karena tak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

Baca Juga: Keutamaan dan Keistimewaan Nuzulul Quran, Malam Istimewa 17 Ramadhan Bagi Umat Islam

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa kliennya merupakan seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah