PR INDRAMAYU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membeberkan perbedaan mendasar antara siaran TV analog dengan digital.
Ini mereka sampaikan setelah mengumumkan migrasi siaran TV analog ke TV digital pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB beberapa waktu lalu.
Menurut Kominfo, itu semua telah sesuai dengan ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker yang beberapa waktu lalu disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: 10 WNI Terjangkit Mutasi Virus Covid-19 Baru dari India, Pemerintah Perketat Izin Masuk ke Indonesia
Dimana pada ayat (1) berbunyi dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker.
Artinya setelah dari tanggal yang ditetapkan masyarakat tidak lagi dapat menikmati siaran tv analog untuk selamanya.
Menurut Kominfo, banyak keuntungan yang akan didapatkan jika masyarakat beralih menggunakan siaran TV digital.
Baca Juga: Seputar Ramadhan 2021: Resep Tempe Katsu, Menu Berbuka Puasa Ala Masakan Jepang
Beberapa diantaranya seperti gambar dan suara siaran tv akan lebih baik seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Indonesia Baik, Sabtu, 24 April 2021.