Pemerintah Minta Para Pelaku UMKM Perhatikan Syarat dan Teknis Pendaftaran BPUM, Berikut Caranya

- 19 April 2021, 09:12 WIB
Pelaku UMKM di Kota Cirebon bakal menerima bantuan Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200.000/usaha guna meningkatkan produktivias usaha mereka
Pelaku UMKM di Kota Cirebon bakal menerima bantuan Kemenkop UKM tahun 2021 melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak Pandemi COVID-19 sebesar Rp1.200.000/usaha guna meningkatkan produktivias usaha mereka //ANTARA

PR INDRAMAYU – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat khususnya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Imbauan itu dilakukan Dinas Perdagangan dan UKM agar para pelaku UMKM memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengusulkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Saefudin Jupri selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM kota Cirebon mengumumkan jika bantuan program BPUM dibuka hingga 28 April 2021.

Baca Juga: Sepi Job hingga Harus Jualan Baso Aci, Rafael SMASH: Gak Nyangka Ada di Titik Seperti Ini

“Pendaftaran bantuan program BPUM telah dibuka dari tanggal 14-28 April 2021,” ucap Saefudin Jupri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Selain itu, Jupri juga mengingatkan kepada seluruh calon penerima BPUM agar memperhatikan syarat pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran diri.

Adapun persyaratan wajib yang harus dipenuhi adalah fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), Surat Keterangan Usaha Terbaru dari Kelurahan, foto diri dengan dengan produk bagi pelaku UMKM dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact Hari ini, 19 April 2021, Segera Klaim Hadiahnya, Sebelum Kehabisan!

Selain itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon juga meminta agar para calon penerima bantuan BPUM memperhatikan teknis pendaftaran.

Teknis pendaftaran dilakukan dengan dua cara yakni luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).

Pendaftaran melalui daring dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/BPUMCirkot2021.

Baca Juga: Pasien Sembuh Bertambah 4.873 Orang, Berikut Ini Data Terbaru Covid-19 Indonesia 19 April 2021

Sementara pendaftaran secara luring dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM).

“Ketika sudah mendaftar secara daring dengan mengisi formulir, kemudian juga harus mendaftarkan secara luring dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada DPKUKM,” ujar Saefudin Jupri.

Sebab jika para pelaku UMKM hanya mendaftarkan diri melalui satu cara saja (luring atau daring), pemerintah tidak akan memproses bantuan BPUM nya.

Baca Juga: Zodiak Beruntung Minggu Ini 19-25 April 2021, Virgo Penuh dengan Nuansa Romantis!

“Jika dia hanya mendaftar daring saja tapi tidak mendaftarkan luring atau menyerahkan persyaratan fisik maka tidak bisa diusulkan penerima bantuan,” jelas Jupri.

Lebih lanjut, Saefudin juga mempersilahkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya agar menerima bantuan BPUM.

Namun pastikan semua persyaratan serta teknis pendaftaran sudah diketahui sebelum mendaftarkan diri.

BPUM adalah jenis program bantuan yang diturunkan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah