PR INDRAMAYU – Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang yang viral di media sosial telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Usai diamankan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Jason Tjakrawinata mengaku menyesal karena telah melakukan penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya tersebut.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam,” kata JasonTjakrawinata, Sabtu, 17 April 2021, seperti dilaporkan PMJ News.
Baca Juga: Amankan Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya, Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Anggota Polri
“Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, Jason Tjakrawinata bakal dikenalkan pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira.
Baca Juga: Ditanya Kabar Nissa Sabyan Hamil, Mantan Personil Sabyan Gambus: Gak Ada yang Bisa Disalahkan
Adapun Pasal yang bakal menjerat pria berusia 38 tahun itu yakni Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.