Haramkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadhan, Pemkot Pekanbaru Beri Pengecualian Ini

- 14 April 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay/niekverlaan

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota Pekanbaru tak menginzinkan tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadhan tahun 2021.

Pernyataaan dibenarkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang yang diwakili oleh Kabid PPUD Fachruddin, Rabu, 14 April 2021.

Jika tetap memandel, Fachruddin mengatakan akan ada tindakan tegas yang dilakukan oleh tim yustisi Kota Pekanbaru pada tempat hiburan malam yang terbukti membandel.

Baca Juga: MENU BUKA PUASA RAMADHAN HARI INI: Resep Martabak Crispy Pisang Nutella, Cuma 4 Bahan!

"Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yusyisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yan berlaku," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari riau.antaranews.com.

Sayang, Fachruddin tak merincikan tindakan tegas seperti apa yang bakal diterima tempat hiburan malam yang terbukti masih tetap beroperasi.

Tak hanya tempat hiburan malam, pijat kesehatan atau refleksi juga tak diizinkan untuk beroperasi selama Bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021 Lawan PSS Sleman, Victor Igbonefo Ungkap Kondisi Terbarunya

Khusus untuk tempat hiburan malam yang masih satu dalam fasilitas hotel, katanya masih diizinkan untuk beroperasi.

Namun waktu operasionalnya dibatasai dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 2.00 WIB.

Pembatasan serupa juga terjadi pada pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, sampai warung makan.

Baca Juga: Pacaran 7 Tahun, Ini Alasan Deddy Corbuzier Belum Nikahi Kekasihnya Sabrina Chairunnisa

Mereka hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB dan sudah harus tutup pukul 22.00 WIB.

Jika melayani buka puasa bersama, harus dengan muatan 50 persen dari total kapasitas.

Jika melebihi jam yang telah ditentukan, disarankan menggunakan layanan take away atau bawa pulang.

Baca Juga: Bangga! Bahasa Indonesia Dipelajari oleh Orang Belanda hingga Polandia yang Menetap di NorwegiaBaca Juga: Bangga! Bahasa Indonesia Dipelajari oleh Orang Belanda hingga Polandia yang Menetap di Norwegia

Aturan serupa juga berlaku untuk usaha snack dan bakery. Dimana selama Bulan Ramadhan hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Aturan ini menurutnya telah sesuai dengan insruksi dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Dimana, instruksi tersebut tentang pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah pandemi Covid-19. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x