Selain itu, terdapat beberapa aturan lainnya yang harus dipatuhi yaitu kehadiran jamaah di masjid/mushala diberi batasan yaitu 50 persen dari kapasitas ruangannya.
Tak hanya itu, para jamaah juga harus menerapkan prokes dengan menggunakan masker dan juga jaga jarak 1 meter.
Baca Juga: Edinson Cavani Tak Akan Perpanjang Kontrak di Man Utd, Segera Bergabung dengan Boca Juniors
Para jamaah yang akan melaksanakan ibadah di masjid juga diperintahkan untuk membawa perlengkapan ibadah mandiri, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan penularan Covid-19.
Para pengurus masjid/mushalla pun harus mematuhi serangkaian prokes, seperti mendisinfeksi ruangan secara rutin dan juga menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushalla.
Untuk kegiatan sahur, Kemenag lebih menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Kritik Keinginan Jokowi Membentuk Kementerian Investasi, Mardani Ali Sera : Ini Bisa Sia-Sia
Namun untuk kegiatan berbuka puasa bersama di luar rumah, dianjurkan untuk tetap mematuhi prokes seperti menggunakan masker, kapasitas ruangan dibatasi maksimal 50 persen dan juga menghindari kerumunan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan aturan Shalat Idul Fitri nantinya dapat dilaksanakan di masjid/lapangan sesuai dengan prokes.
Akan tetapi jika jumlah kasus positif Covid-19 bertambah atau meningkat, kemungkinan Shalat Id tidak akan dilakukan di masjid.