Usai Rilis PP Nomor 56 Tahun 2021, Pemerintah Bakal Dirikan Pusat Data Lagu dan Musik

- 9 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena Covid-19, tidak jadi dibangun di 2020," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Pusat data tersebut langsung dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Baca Juga: Kenali 6 Kata-kata Positif yang Sebenarnya Toxic, Salah Satunya Berkata Kamu Bisa Mengatasinya

Jika sudah rampung, ke depan pusat data tersebut dapat diakses melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pencipta, pemegang hak cipta.

Selanjutnya pada pemilik hak terkait, sampai penggunaan secara komersial.

LMKN disebut Freddy juga dapat mengelola royalti berdasarkan data yang sudah terintegrasi.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah