"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena Covid-19, tidak jadi dibangun di 2020," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Pusat data tersebut langsung dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Baca Juga: Kenali 6 Kata-kata Positif yang Sebenarnya Toxic, Salah Satunya Berkata Kamu Bisa Mengatasinya
Jika sudah rampung, ke depan pusat data tersebut dapat diakses melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pencipta, pemegang hak cipta.
Selanjutnya pada pemilik hak terkait, sampai penggunaan secara komersial.
LMKN disebut Freddy juga dapat mengelola royalti berdasarkan data yang sudah terintegrasi.***