Usai Rilis PP Nomor 56 Tahun 2021, Pemerintah Bakal Dirikan Pusat Data Lagu dan Musik

- 9 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

PR INDRAMAYU - Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Agar penarikan dan pendistribusian royalti dapat berjalan optimal, pemerintah akan membuat sebuah pusat data lagu dan atau musik.

Pendirian pusat data tersebut dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham).

Baca Juga: Berikut 5 Tips untuk Tetap Berpikir Positif dalam Situasi Negatif, Salah Satunya Harus Lebih Banyak Bersyukur

Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris.

Menurut Freddy, upaya tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Pendirian pusat data itersebut menurutnya sudah direncanakan pada tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Baca Surat Al-Ma’un Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

Namun, lantaran pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, rencana tersebut dibatalkan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x