PR INDRAMAYU - Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Agar penarikan dan pendistribusian royalti dapat berjalan optimal, pemerintah akan membuat sebuah pusat data lagu dan atau musik.
Pendirian pusat data tersebut dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris.
Menurut Freddy, upaya tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Pendirian pusat data itersebut menurutnya sudah direncanakan pada tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Baca Surat Al-Ma’un Lengkap dengan Latin dan Terjemahan
Namun, lantaran pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, rencana tersebut dibatalkan.