Hal tersebut disampaikan oleh dia meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi,” ucapnya.
Baca Juga: PBNU Izinkan Ibadah Ramadhan 2021 di Masjid, Begini Penjelasannya
Namun arahan yang termaktub dalam surat telegram itu, menyebabkan kekeliruan penafsiran di tengah masyarakat.
“Penjabatan STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan,” katanya.
Salah satu poin yang menyebabkan kekeliruan penasiran dalam surat telegram itu yakni berupa larangan menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang telah menampilkan arogan hingga kekerasan untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun tetap humanis.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan
Kapolri pun menugaskan Kadiv Humas Polri membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut,” katanya.***