Kapolri Ungkap Alasan Diterbitkannya Telegram Soal Larangan Media

- 7 April 2021, 18:30 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan diterbitkannya surat telegram larangan media.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap alasan diterbitkannya surat telegram larangan media. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky/

PR INDRAMAYU - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan alasan terkait diterbitkannya surat telegram larangan media.

Kapolri menuturkan bahwa pihaknya tak bermaksud melarang media untuk melakukan perekaman anggota Polri yang berperilaku arogan.

Namun, pihaknya telah meminta seluruh jajarannya lebih menjaga sikap saat berada di lapangan.

Baca Juga: Sering Dianggap Hidup Serba Mewah, Tasya Farasya Ungkap Kondisi Sebenarnya

Dia mengatakan bahwa, pihaknya masih mendapati jajarannya yang bersikap arogan ketika sedang diliput oleh media tertentu.

Menurut Kapolri, seluruh jajaran kepolisian harus bersikap tegas namun tetap bersikap humanis kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan,” kata Kapolri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021, Plt Dirjen PHU : Masih Dibahas oleh Panja Kemenag dan DPR

“Tampilan polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” ujarnya melanjutkan.

Hal tersebut disampaikan oleh dia meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi,” ucapnya.

Baca Juga: PBNU Izinkan Ibadah Ramadhan 2021 di Masjid, Begini Penjelasannya

Namun arahan yang termaktub dalam surat telegram itu, menyebabkan kekeliruan penafsiran di tengah masyarakat.

“Penjabatan STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan,” katanya.

Salah satu poin yang menyebabkan kekeliruan penasiran dalam surat telegram itu yakni berupa larangan menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang telah menampilkan arogan hingga kekerasan untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun tetap humanis.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan

Kapolri pun menugaskan Kadiv Humas Polri membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

“Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut,” katanya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x