Sehingga, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan lagi vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa.
Hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa boleh sepanjang tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi dirinya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Bayyinah, Latin, dan Artinya
“Kementrian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa,” katanya.
Karenanya masyarakat tidak perlu ragu lagi bahwa untuk mendapat suntik vaksin Covid-19.
Siti pun menjelaskan proses vaksinasi Covid-19 dosis pertama saat ini di Indonesia sudah mencapai angka 21,33 persen dari target total sebanyak 40 juta.
Baca Juga: Apa itu Pseudosains? Simak Pengertian dan 6 Cara Mengenali Pseudosains yang Wajib Anda Tahu
Siti pun menjelaskan bahwa hingga saat ini, sekira 8 juta orang sudah divaksin Covid-19.
Angka tersebut menurut dia lebih baik jika dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan Eropa.***