Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana membenarkan adanya aturan baru terkait jumlah diskon yang diberikan.
“Dengan adanya perbaikan perekonomian secara nasional, maka terdapat aturan baru dalam pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, bisnis kecil, hingga industri,” ucap Rida Mulyana, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
Rida Mulyana mengungkapkan jika pelanggan yang berhasil mendapat potongan harga alias diskon tersebut juga akan tetap menerima bantuan subsidi.
“Pelanggan 450 VA tidak akan diberikan diskon 100 persen, melainkan hanya 50 persen. Selain stimulus, mereka juga akan tetap menerima subsidi,” ucap Rida Mulyana.
Tentunya, dengan kebijakan baru ini juga berdampak pada cara mendapatkan diskon listrin tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini Kilang Minyak Pertamina Balongan yang Terbakar, 2 Tangki Berhasil Dipadamkan
Jika sebelumnya, pelanggan listrik dapat mendaftarkan nomor meternya lewat berbagai cara mulai dari WhatsApp hingga aplikasi PLN mobile, maka kali ini berbeda.
Pelanggan yang ingin mendapatkan tarif diskon listrik dari PLN harus mendaftar melalui situs resmi PLN.
Berikut cara atau tahapan pendaftaran agar sukses dapatkan diskon listrik: