Mulai 1 April, Pemerintah Akan Memberlakukan GeNose C19 di Seluruh Moda Transportasi

- 29 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk penggunaan GeNose C19 untuk semua moda transportasi. /instagram.com/@keretaapikita/

PR INDRAMAYU - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pemberlakuan GeNose C19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan aturan tersebut.

Aturan tersebut membahas terkait pemberlakuan GeNose C19 di seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Update Bencana Kilang Minyak Balongan Indramayu: Mensos Risma Akan Datang, Pengungsi Akan Dipindahkan

Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.

Dalam SE tersebut menjelaskan penggunaan GeNose C19 buatan negeri ini, nantinya akan digunakan di seluruh moda transportasi yang ada.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional

Ini digunakan sebagai alternatif skrining dalam mengetahui seseorang teridentifikasi Covid-19.

Dengan adanya ini diharapkan mampu untuk memutus dan mencegah rantai persebaran Covid-19.

Berikut ketentuan melakukan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/202.

Baca Juga: Kunjungi Korban Kilang Minyak Pertamina, Bupati Indramayu: Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal

Untuk Perjalanan Pulau Bali

Bandara Juanda akan mempersiapkan penggunaan GeNose

Melalui Udara ada 3 cara:

Baca Juga: Anaknya Trauma dengan Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu, Fahmi: Nggak Berani Diajak Pulang

1. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Selain itu, diharuskan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Aksi Heroik Pria Nekat Bonceng Istri dan 3 Anak di Satu Motor Demi Selamat dari Ledakan Kilang Balong

Sementara itu, berikut langkah melalui laut dan darat maupun pribadi atau umum.

1. RT-PCR atau antigen 2x24 sebelum keberangkatan.

2. Tes GeNose di Pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Tim Khusus Bantu Anak-Anak Atasi Trauma Akibat Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu

Untuk Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Melalui Udara ada 3 cara:

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19: Aman di Rumah

Baca Juga: Cerita Korban Ledakan Kilang Minyak Balongan, Nekat Pulang Sebentar untuk Beri Makan Entok

Melalui Darat Umum

1. Tes acak antigen/GeNose oleh Sagas Covid-19 yang ada di daerah kamu.

Melalui Kereta Api Antar Kota

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum melakukan keberangkatan.

Baca Juga: Kilang Pertamina Balongan Indramayu Kebakaran, Dirut Pertamina Pastikan Stok BBM Tetap Aman

Melalui Laut ada dua cara:

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan.

Diharuskan juga untuk mengisi e-Hac Indonesia, dan khusus untuk Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan oleh tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah terdekat.

Baca Juga: Berlangsung Hari Ini, Berikut Preview Piala Menpora 2021 Persita Tangerang vs Persib Bandung

Melalui Darat Pribadi

1. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 sebelum keberangkatan

2. Tes acak GeNose di rest area

Melalui Penyeberangan Laut

1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan

Diharuskan untuk mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kecerdasan Emosional

Syarat Tambahan

1. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen atau tes GeNose.

2. Meskipun hasil tes RT-PCR, Antigen atau GeNose negatif tapi menunjukkan adanya gejala, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostic RT-PCR, kemudian melakukan isolasi secara mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x