PR INDRAMAYU - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pemberlakuan GeNose C19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerbitkan aturan tersebut.
Aturan tersebut membahas terkait pemberlakuan GeNose C19 di seluruh moda transportasi.
Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB.
Dalam SE tersebut menjelaskan penggunaan GeNose C19 buatan negeri ini, nantinya akan digunakan di seluruh moda transportasi yang ada.
Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Indramayu Kebakaran, Simak Profil hingga Peran Bagi Perekonomian Nasional
Ini digunakan sebagai alternatif skrining dalam mengetahui seseorang teridentifikasi Covid-19.
Dengan adanya ini diharapkan mampu untuk memutus dan mencegah rantai persebaran Covid-19.
Berikut ketentuan melakukan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/202.
Baca Juga: Kunjungi Korban Kilang Minyak Pertamina, Bupati Indramayu: Berikan Pelayanan Kesehatan Maksimal
Untuk Perjalanan Pulau Bali
Bandara Juanda akan mempersiapkan penggunaan GeNose
Melalui Udara ada 3 cara:
Baca Juga: Anaknya Trauma dengan Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu, Fahmi: Nggak Berani Diajak Pulang
1. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.
Selain itu, diharuskan mengisi e-HAC Indonesia bagi yang akan melakukan perjalanan.
Sementara itu, berikut langkah melalui laut dan darat maupun pribadi atau umum.
1. RT-PCR atau antigen 2x24 sebelum keberangkatan.
2. Tes GeNose di Pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan.
Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi laut, wajib untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Tim Khusus Bantu Anak-Anak Atasi Trauma Akibat Ledakan Kilang Minyak Balongan Indramayu
Untuk Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Melalui Udara ada 3 cara:
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan. Media Lawan Covid-19: Aman di Rumah
Baca Juga: Cerita Korban Ledakan Kilang Minyak Balongan, Nekat Pulang Sebentar untuk Beri Makan Entok
Melalui Darat Umum
1. Tes acak antigen/GeNose oleh Sagas Covid-19 yang ada di daerah kamu.
Melalui Kereta Api Antar Kota
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum melakukan keberangkatan.
Baca Juga: Kilang Pertamina Balongan Indramayu Kebakaran, Dirut Pertamina Pastikan Stok BBM Tetap Aman
Melalui Laut ada dua cara:
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan.
Diharuskan juga untuk mengisi e-Hac Indonesia, dan khusus untuk Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan oleh tes secara acak oleh Satgas Covid-19 di daerah terdekat.
Baca Juga: Berlangsung Hari Ini, Berikut Preview Piala Menpora 2021 Persita Tangerang vs Persib Bandung
Melalui Darat Pribadi
1. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 sebelum keberangkatan
2. Tes acak GeNose di rest area
Melalui Penyeberangan Laut
1. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes GeNose di pelabuhan sebelum melakukan keberangkatan
Diharuskan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kecerdasan Emosional
Syarat Tambahan
1. Bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen atau tes GeNose.
2. Meskipun hasil tes RT-PCR, Antigen atau GeNose negatif tapi menunjukkan adanya gejala, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostic RT-PCR, kemudian melakukan isolasi secara mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***