PR INDRAMAYU – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menyatakan pengecekan identitas pengunjung tempat hiburan malam (diskotek) adalah sesuai program 100 hari Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pengecekan identitas pengunjung tempat hiburan malam menurut Polda Metro Jaya adalah untuk memastikan kinerja dalam rangka program 100 hari Kapolri.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menyegel 2 tempat hiburan malam dan mengecek identitas pengunjungnya, hal itu disebutkan sesuai dengan program 100 hari Kapolri.
Baca Juga: Pasanggrahan Waspada, Inilah Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 27 Maret 2021
Program 100 hari Kapolri yang dimaksud adalah memastikan agar tidak ada oknum Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian RI (TNI-Polri) di tempat hiburan malam.
"Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya sebagaimana mestinya," tutur Kombes Bhirawa.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA, program 100 hari Kapolri itu berkenaan dengan upaya meningkatkan kinerja, dan citra Polri.
Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung 27 Maret 2021, Batununggal Waspada
"Jadi kami pastikan itu dengan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kinerja maupun citra dari institusi,” ujar Kombes Bhirawa.