Polisi Grebek 3 Anggota Dewan Saat Berjudi di Gedung DPRD Rote Ndao

- 25 Maret 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi judi. Pihak kepolisian Resor Rote Ndao Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus anggota DPRD yang sedang melakukan judi.*
Ilustrasi judi. Pihak kepolisian Resor Rote Ndao Nusa Tenggara Timur berhasil meringkus anggota DPRD yang sedang melakukan judi.* /ARAHKATA/Pizabay/inspireimages

PR INDRAMAYU – Kepolisian Resor Rote Ndao Nusa Tenggara Timur menggrebek tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada malam Rabu, 24 Maret 2021.

Pasalnya, tiga anggota dewan bersama satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan di kabupaten itu kedapatan sedang berjudi di dalam gedung DPRD.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi yang melaporkan adanya aktivitas melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap jika Anak-anak Kerap Jadi Penyebab Pertengkarannya dengan Sule

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengatakan, perjudian tersebut dilakukan pada malam hari saat kantor telah tutup.

“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu 24 Maret malam usai aktivitas perkantoran tutup,” katanya.

Aksi penangkapan tersebut bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapat laporan bahwa di gedung DPRD Rote Ndao ada aktivitas perjudian.

Baca Juga: Anda Ingin Diet Sukses? Simak 3 Jurus Berikut, Salah Satunya Singkirkan Bakteri Jahat

Saat pihak kepolisian memeriksa di gedung DPRD, masih terdapat beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat terparkir di garasi dan lobi gedung.

Polisi juga melakukan pemeriksaan di setiap ruangan dari lantai satu hingga lantai dua gedung.

“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.

Baca Juga: Istri Denny Cagur Bongkar Kisah Rumah Tangganya dengan Sang Komedian: Kita Merintis dari 0

Setelah diinterogasi, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Diruang tersebut didapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Dalam penggrebekan pihak kepolisian tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum pihak polisi datang.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Umumkan Formasi Penerimaan ASN Tahun 2021 Segera

“Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggrebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Lima orang tersebut yang berinisial YAD, ZYA, AP, BK dan HG diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao.

Tiga orang anggota dewan tersebut serta sekwan dan wartawan tersebut dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.***

 

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah