PR INDRAMAYU - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah merilis daftar jenis penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19.
Keputusan mengenai macam penyakit yang diperbolehkan untuk disuntik vaksin Covid-19 dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Kebijakan tersebut juga telah dipertimbangkan berdasarkan penelitian ilmiah terkait vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Perusahaan AstraZeneca Buka Suara Terkait Keamanan Vaksin Covid-19 Produksinya
Sebagamana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, berikut 27 daftar penyakit yang layak mendapatkan vaksinasi Covid-19:
1. Autoimun
Penderita autoimun masih bisa divaksin setelah dokter yang merawat bisa menyatakan bahwa kondisi kesehatan pasien stabil.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)
Apabila penderita pernah mengalami reaksi anafilaksis yang bukan disebabkan oleh vaksin Covid-19 pada tahap sebelumnya, maka seseorang tersebut masih berhak mendapatkan suntik vaksin lagi.