Hipertensi hingga Diabetes, Simak Daftar Penyakit yang Layak Disuntik Vaksin Covid-19

- 19 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19.
Ilustrasi. Berikut ini daftar penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PR INDRAMAYU - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah merilis daftar jenis penyakit yang layak disuntik vaksin Covid-19.

Keputusan mengenai macam penyakit yang diperbolehkan untuk disuntik vaksin Covid-19 dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Kebijakan tersebut juga telah dipertimbangkan berdasarkan penelitian ilmiah terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Perusahaan AstraZeneca Buka Suara Terkait Keamanan Vaksin Covid-19 Produksinya

Sebagamana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, berikut 27 daftar penyakit yang layak mendapatkan vaksinasi Covid-19:

1. Autoimun

Penderita autoimun masih bisa divaksin setelah dokter yang merawat bisa menyatakan bahwa kondisi kesehatan pasien stabil.

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid-19)

Apabila penderita pernah mengalami reaksi anafilaksis yang bukan disebabkan oleh vaksin Covid-19 pada tahap sebelumnya, maka seseorang tersebut masih berhak mendapatkan suntik vaksin lagi.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x