PN Jakarta Pusat akan Menggelar Sidang untuk 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BTN

- 19 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT BTN.
Ilustrasi. PN Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT BTN. /Pixabay/qimono

PR INDRAMAYU – Perkara dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (PT BTN) kembali berlanjut, dan telah memasuki tahap persidangan.

Terdapat lima tersangka yang akan disidang terkait kasus korupsi berupa gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN Maryono.

Kelima tersangka akan menghadapi sidang pertama pada Senin, 22 Maret 2021 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Hal Ini Bisa Menjadi Pertanda Seseorang Harus Mencari Pekerjaan Baru

"Untuk para terdakwa kasus korupsi BTN atas nama Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan, sidang pertama pada hari Senin,” ujar Ketua Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat, 19 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Adapun, sidang untuk pembacaan dakwaan untuk kelima tersangka berdasarkan rencana akan dilaksanakan secara terpisah.

“Ketua majelis hakim adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc,” ujar Bambang menerangkan.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Positif Mengandung Unsur Babi hingga Dinyatakan Haram, MUI: Boleh Digunakan

“Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas,” katanya menambahkan.

Adapun kasus korupsi PT BTN itu menyangkut lima nama antara lain mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Selanjutnya, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Baca Juga: Dikawal Ketat, Polisi Pindahkan 22 Terduga Teroris ke Jakarta

Kasus yang bermula pada tahun 2014 ini terjadi saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN sebesar Rp117 miliar.

Namun, kredit tersebut mengalami masalah yakni kolektibilitas 5 atau macet.

Terdapat dugaan gratifikasi dari tersangka Yunan Anwar kepada Maryono sebesar Rp2,257 miliar untuk pemberian fasilitas kredit.

Baca Juga: Jalani Persidangan Terkait Perubahan Identitas, Aprilia Santini Manganang Resmi Berganti Nama

Gratifikasi tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Widi Kusuma Purwanto selaku menantu tersangka Haryono.

Selain itu, pada tahun 2013 Maryono juga diduga menerima gratifikasi sebesar RP870 juta dari PT Titanium Property dengan cara yang sama.

Pemberian ini diduga agar Maryono memberikan persetujuan kredit untuk perusahaan tersebut dengan nilai RP160 miliar.

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 19 Maret 2021 : Alya Alami Pendarahan, Nana Terkejut

Maryono yang menjabat sebagai Dirut PT BTN kala itu diduga memiliki peran pada pemberian fasilitas kredit untuk kedua perusahaan tersebut.

Pemberian kredit debitur tersebut diduga dilakukan meskipun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x