Resmi Dibuka Penerimaan Polri 2021, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran untuk Akpol 2021

- 20 Maret 2021, 06:30 WIB
ilustrasi polisi. Pendaftaran calon anggota Polri 2021 telah dibuka.
ilustrasi polisi. Pendaftaran calon anggota Polri 2021 telah dibuka. /Instagram.com/Polres Madiun

PR INDRAMAYU – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka penerimaan polri 2021.

Penerimaan Taruna dan Taruni Akpol (Akademi Kepolisian) 2021 juga turut dibuka oleh Polri dengan menerima sebanyak 175 calon peserta didik.

175 akpol tersebut terdiri dari 145 orang pria dan 30 wanita. Adapun periode pendaftaran polri akan dibuka pada tanggal 19 Maret hingga 1 April 2021.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Positif Mengandung Unsur Babi hingga Dinyatakan Haram, MUI: Boleh Digunakan

Nantinya Akpol yang dinyatakan lolos akan mengikuti masa pendidikan selama 4 tahun terhitung mulai dari 6 Agustus 2021.

Dengan alamat pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Berikut adalah syarat untuk mengikuti pendaftaran Akpol 2021:

Baca Juga: Dikawal Ketat, Polisi Pindahkan 22 Terduga Teroris ke Jakarta

1. WNI baik pria atau wanita

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Baca Juga: Lirik Lagu M.I.A Afgan ft Jackson Wang GOT7 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Adapun tata cara pendaftaran Akpol 2021 adalah:

Baca Juga: Perusahaan AstraZeneca Buka Suara Terkait Keamanan Vaksin Covid-19 Produksinya

1. Pendaftar mambuka website penerimaan anggota Polri melalui laman penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website.

3. Mengisi form registrasi  yang berkaitan dengan identitas pendaftar, NIK (Nomor Induk Keluarga), identitas orang tua dan keterangan lainnya.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online.

Baca Juga: Jalani Persidangan Terkait Perubahan Identitas, Aprilia Santini Manganang Resmi Berganti Nama

5. Setelah berhasil, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online serta username dan password yang akan digunakan untuk login di halaman dashboard pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung kunjungi laman resmi Polri di sini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah