“Ini sedang kita bahas lagi konsepnya agar lebih matang,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News News.
Pernyataan tersebut dijelaskan oleh Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar dalam diskusi virtual pada kamis, 18 Maret 2021.
Baca Juga: Ringkasan Berita Man Utd, Setan Merah Tertikung Man City untuk Rekrut Jack Grealish
William berharap warga DKI Jakarta dengan adanya kebijakan baru ini, DKI Jakarta tidak hanya menjadi kota yang ramah bagi pejalan kaki saja namun juga bagi para pesepeda.
Tak hanya itu PT MRT Jakarta juga akan mepersiapkan jalur sepeda di beberapa jalan raya Jakarta.
Tak hanya itu, nantinya akan dipasangkan stiker sepeda di kawasan stasiun dan di dalam kereta.
Baca Juga: Sutradara Film Dokumenter Kemarin Ungkap Jaket Ifan Seventeen sebagai Penyelamat dari Maut
Dalam peraturannya sepeda yang diperbolehkan masuk ke dalam MRT adalah sepeda yang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu lebar roda sepeda maksimal 15 cm dan dimensi ukuran sepeda tidak melebihi 200 cm x 55 cm x 120 cm.
“Aturan yang kita tetapkan untuk sepeda yang boleh atau diizinkan ke dalam MRT Jakarta adalah sepeda-sepeda regular yang memiliki dimensi tidak melewati ukuran 200 cm x 55 cm x 120 cm, Tentunya dengan lebar ban sepeda maksimal 15 cm,” ungkapnya. ***