Sepeda Non Lipat Boleh Dibawa Masuk ke Dalam Kereta MRT, Ini Ketentuannya

- 19 Maret 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi sepeda di gerbong MRT. Mulai 24 Maret 2021 sepeda non lipat diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta MRT.
Ilustrasi sepeda di gerbong MRT. Mulai 24 Maret 2021 sepeda non lipat diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta MRT. /Instagram.com/@mrtjkt

PR INDRAMAYU – PT MRT Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait dengan sepeda non lipat.

Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2021 sepeda non lipat kini sudah boleh masuk ke dalam kereta atau MRT.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, dalam hal ini pihak operator MRT akan mempersiapkan gerbong yang dikhususkan bagi para pesepeda.

Baca Juga: Resmi Menjadi Laki-laki, Kini Aprilia Manganang Ajukan Pergantian Nama ke Pengadilan Negeri

Penerapan peraturan baru terkait dengan sepeda non-lipat yang boleh dibawa ke dalam kereta ini akan berlaku di tiga stasiun.

Tiga stasiun tersebut meliputi stasiun Bundaran HI, Blok M, dan Lebak Bulus.

“Untuk penerapan kebbijakan itu nantinya akan disediakan gerbong khusus, yang akan diperuntukkan (pesepeda non lipat),” kata Direktur Utama MRT Jakarta, Wiliam Sabandar.

Baca Juga: Soal Isu Rasial Orang Asia, Jackson GOT7: Jika Bisa Belajar Membenci, Tentu Bisa Belajar Mencintai

Sejauh ini, PT MRT masih membahas terkait dengan konsep gerbong khusus untuk para pembawa sepeda non-lipat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x